REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nekat membawa seorang gadis yang masih di bawah umur bernama Adinda Agustina alias Geboy (16), pemuda berinisial MF (15) diamankan polisi di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Ahad (24/7) pukul 02.00 WIB kemarin.
MF diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pencurian dengan melarikan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 332 KUHP. MF melakukan tindakan tersebut bersama temannya yang berinisial HB, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Palmerah Kompol Haruman BN, menjelaskan bahwa gadis tersebut saat ini juga masih dalam pencarian. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui BBM, yang kemudian bertemu di Gang H Suhalim Samping Masjid Al Fala, Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah Jakarta Barat pada Jumat (22/7) pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya korban dan pelaku pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku di daerah pemancingan Srengseng, tempat tongkrongan pelaku, dan bertemu dengan teman pelaku bernama HB itu," jelas Haruman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Pelaku dan HB sendiri diketahui sering bertemu di tempat tongkrongan tersebut. Namun, MF mengaku tidak mengetahui nomor telepon dan alamat HB. "Semenjak itu pelaku tidak tahu kabar lagi dan akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim Palmerah berdasarkan laporan dan petunjuk keluarga korban," ungkap Haruman.