Senin 25 Jul 2016 11:27 WIB

Vonis Bebas Pelaku Pencurian Ikan Dianggap Mengecewakan

Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran illegal, unregulated dan unreporte (IUU) fishing dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum," kata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata, Senin (25/7).

Menurut dia, sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan RI. Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi adanya nahkoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi.

"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi," katanya.

Untuk itu, Marthin mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing.

Sebelumnya nahkoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement