Senin 25 Jul 2016 11:27 WIB

Vonis Bebas Pelaku Pencurian Ikan Dianggap Mengecewakan

Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran illegal, unregulated dan unreporte (IUU) fishing dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum," kata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata, Senin (25/7).

Menurut dia, sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan RI. Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi adanya nahkoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi.

"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi," katanya.

Untuk itu, Marthin mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing.

Sebelumnya nahkoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement