Senin 25 Jul 2016 13:33 WIB

Pengamat: Operasi Gerilya Terorisme Sebaiknya Diserahkan ke TNI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: M Akbar
Anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri membawa barang bukti milik terduga teroris jaringan Nur Rohman, Haryanto alias Hasan di Makam Haji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (19/7).
Foto: Antara/Maulana Surya
Anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri membawa barang bukti milik terduga teroris jaringan Nur Rohman, Haryanto alias Hasan di Makam Haji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menyarankan sebaiknya urusan terorisme tidak menjadi domain dari Polri saja, namun juga melibatkan TNI.

"Keterlibatan TNI hanya perlu dibuatkan regulasi yang tepat dan available agar tidak kontraptoduktif ke depannya," ujarnya, Senin (25/7).

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) ini mengatakan TNI hari ini telah mengalami transformasi luar biasa. Jadi publik tidak perlu trauma dengan masa lalu. "Perlu di pertimbangkan dan dicoba untuk memberikan porsi yang tepat dan dituangkan dalam Undang-Undang terorisme tentang peran TNI dalam menanggulangi aksi terorisme yang saat ini cenderung dikebiri Polisi," kata dia.

Untuk melakukan hal itu, hanya diperlukan dewan pengawas yang betul-betul independen dan berintegritas guna mengontrol penuh, mulai dari hulu sampai hilir dari proyek kontraterorisme di Indonesia. Dengan demikian, hal itu bisa meminimalisir kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) apabila TNI diberi porsi lebih dalam urusan terorisme.

Porsi lebih tersebut terutama untuk operasi gerilya terorisme. "Operasi gerilya namanya oli organisasi lawan insurgensi, itu yang tahu teknik dan taktiknya TNI wabil khusus TNI AD," ujarnya.

Menurut Harits, operasi Camar Maleo dan Tinombala membutuhkan waktu lama lantaran sinergitas yang solid tidak berjalan optimal. Apalagi,  kemampuan personel non-TNI untuk operasi gunung sangat rendah sehingga banyak lubang tikus yang bisa ditembus kelompok Santoso selama pelariannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini muncul wacana terkait perlunya keterlibatan TNI dalam porsi yang lebih dibandingkan saat ini. Dari pihak Polri, melalui pernyataan terbuka Kapolri Jendral Tito Karnavian mengisyaratkan ketidaksetujuannya keterlibatan TNI lebih dari porsi sekarang. Dalihnya adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), abusse of power sampai soal tidak terakomodir dalam sistem peradilan pidana mengingat terorisme adalah tindakan pidana yang dikategorikan kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan perlu diingat dan dicatat bahwa upaya penindakan hukum oleh polisi juga kerap terjadinya pelanggaran HAM meski selama ini berusaha ditutupi. "Paling tidak, kasus Siyono-Klaten adalah kunci kotak pandora persoalan tersebut," kata Harits.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement