REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i mengatakan wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di internal pansus semakin menguat.
"(Wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme) semakin menguat karena gerakan terorisme tidak sebatas ancaman ketertiban dan keamanan, namun ancaman kedaulatan," katanya, Senin (25/7)
Dia mengatakan, kalau ancaman terorisme sudah masuk wilayah kedaulatan maka bukan masuk Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri namun TNI. Syafii mencontohkan, terkait ancaman teroris di wilayah kedutaan besar maka yang memungkinkan menanganinya adalah TNI.
"Saya nilai tidak tumpang tindih karena Polri di wilayah keamanan, ketertiban dan tindak pidana," ujarnya.
Ia juga menegaskan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme tak ada kaitannya dengan klaim keberhasilan melumpuhkan teroris Santoso,
"Ini bukan terkait saling klaim keberhasilan menembak Santoso, dalam kasus itu kan sebenarnya Polri tidak mampu dan loyo sehingga TNI diperlukan," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pelanggaran HAM jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.