Senin 25 Jul 2016 15:26 WIB

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Hukum Pembakar Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad mendesak Presiden RI Joko Widodo merealisasikan wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghukum pelaku pembakaran hutan dan lahan baik secara perorangan, kelompok maupun korporasi. Perppu dinilai akan efektif meniadakan praktik mafia peradilan atas kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Perppu di antaranya memuat tentang pemegang izin yang bertanggungjawab mutlak atas keamanan wilayahnya dari kebakaran," kata dia, Senin (25/7). Dengan begitu pemegang izin akan berupaya menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan baik disengaja ataupun karena lalai. 

Dalam Perppu juga diusulkan, jika terjadi kebakaran di wilayah izin tersebut maka pemegang izin dikenakan sanksi berlipat. Di antaranya sanksi pidana korporasi, administratif dan kewajiban ganti kerugian lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.

Proses pembuktian di pengadilan, lanjut dia, dilakulan secara terbalik. Di mana perusahaan diwajibkan membuktikan bahwa mereka tidak sengaja atau tidak lalai sehingga bisa dilepaskan dari jeratan hukum. "Perppu tersebut masih sangat relevan untuk dikeluarkan agar bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dihentikan," tuturnya. 

Penerbitan Perppu menurutnya sangat mendesak. Sebab salah satu kelemahan penegakkan hukum lingkungan adalah ia masih perlakukan sama dengan pidana biasa. Akibatnya membuka peluang bagi kemungkinan praktik mafia peradilan secara berjenjang mulai dari proses penyidikan hingga putusan. 

Merespons desakan Institut Hijau Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani belum melihat kemungkinan ke arah pembuatan Perppu. Sebab menurutnya, dengan menggunakan peraturan yang ada saat ini pun, sudah cukup kuat dalam menegakkan hukum atas kejahatan praktik Karhutla.

"Kita belum melihat itu, dengan UU yang ada sekarang pun masih efektif," ujar dia. Terbukti, sudah ada sejumlah kasus yang berhasil dimenangkan KLHK. Ia mengakui, pembuktian kasus pembakaran hutan dan lahan tidak mudah kecuali tangkap tangan. Tapi pemerintah memiliki instrumen kuat yakni menghimpun tenaga ahli lingkungan dan kehutanan yang siap membantu penyelesaian kasus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement