REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa pedagang dalam kompleks Stasiun Tugu Yogyakarta sisi selatan mendatangi gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (25/7). Mereka mengadu ke wakil rakyat karena lapak yang mereka gunakan untuk berdagang di kompleks Stasiun Tugu juga terkena dampak penataan stasiun tersebut.
"Kami sudah diminta mengosongkan lapak sejak Senin ini," kata salah satu pedagang dalam kompleks Stasiun Tugu sisi selatan, Purwaningsih yang diterima Komisi D DPRD Kota Yogyakarta.
Dia mengaku, tanah yang mereka gunakan untuk berdagang di kompleks tersebut memang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta. Namun pihaknya ingin ada solusi yang baik agar pedagang bisa tetap berjualan.
Hal yang sama juga diungkapkan, Aj Maryono. Dia mengaku sudah berjualan di selatan Stasiun Tugu tersebut sejak tahun 1970-an. "Kami menyewa berjualan di situ," katanya.
Sebelumnya, pedagang dikenakan baya sewa antara Rp 6-16 juta setiap tahunnya. Namun sejak tahun ini PT KAI Daop VI Yogya menaikkan biaya sewa menjadi Rp 750 ribu per meter.
"Ini jelas memberatkan kami, tetapi belum lagi ada kesepakatan harga sewa, kita sudah mendapat surat teguraan dan diminta mengosongkan lapak," ujarnya
Menurutnya, PT KAI sudah mengerahkan personel kepolisian untuk mengusir para pedagang. Sehingga di mata pedagang ada kesan tindakan arogan dan intimidasi. Ketidakadilan semakin dirasakan karena ada tiga kios yang masih satu deret dengan kios para pedagang tapi tidak turut diminta pndah.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto menyayangkan langkah PT KAI yang secara sepihak akan menggusur pedagang di dalam areal Stasiun Tugu. Padahal persoalan rencana penggusuran puluhan pedagang di sisi selatan areal parkir stasiun hingga kini juga belum ada titik temu.
"Seharusnya tidak perlu melakukan pengusiran dengan petugas. Harusnya bisa dilakukan dialog. Ini arogansi PT KAI," ujarnya.
Pihaknya, menurut Fokki, akan memanggil PT KAI dan juga Pemkot Yogyakarta untuk mengklarifikasi hal tersebut. Bagaimanapun, kata dia, para pedagang di kompleks stasiun tersebut juga memiliki hak untuk ditata, bukan digusur.