REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus pembunuhan Eno Fariah (18 tahun) yang melibatkan tersangka Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang ke penyidik kepolisian pada Senin (25/7). Hal Ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
"Hari ini diterima oleh penyidik, ada beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi untuk visum, dimintakan berkas kedua. Hasil SWAP itu harus kita rapikan, karena ini memang sudah kita kerjakan yang pertama," kata Awi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Terkait dengan saksi yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi dari temen-teman Eno akan dimintai keterangan. Namun, kata Awi, tidak ada hal mendesak yang diminta JPU kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. "Untuk melengkapi itu tidak ada batasnya. Namun jika dikembalikan ke JPU itu ada 14 hari," katanya.
Awi menjelaskan, saat kejadian ada saksi yang melihat dus dari semak-semak yang dialamatkan ke RS di Gatsu. "Nah ini masih kita dalami," ucapnya.
"Untuk membuktikannya ya nanti yang berwenang untuk menyelidikinya, termasuk mengecek alamat di kardus," katanya kemudian.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan berkas perkara dua pembunuh Eno kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni RA (16) sudah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.