Senin 25 Jul 2016 23:05 WIB

Kasus Bansos Sumut, Gatot Pujo Disidangkan Pekan Depan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang perdana perkara dana hibah dan bansos Pemprov Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan digelar pekan depan.

Hal ini menyusul dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/7) lalu. "Dijadwalkan persidangannya pada pekan depan," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Senin (25/7).‬

‪Erintuah mengatakan, saat ini, berkas perkara Gatot telah berada di bagian Panitera Muda (Panmud) Pidana. Selanjutkan, berkas tersebut akan diserahkan kepada Ketua PN Medan untuk menentukan jadwal sidang.‬

‪"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gatot Pujo Nugroho, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Djaniko M H Girsang," ujar dia.‬

‪Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Gatot Pudjo Nugroho ke Kejari Medan. Ia pun langsung dibawa untuk menghuni sel Tipikor Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Selasa (19/7) lalu.

Di sana, ia menghuni blok sel T5 Lapas Tanjung Gusta Medan selama proses persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 bersama anak buahnya, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Syofian.

Eddy pun telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement