REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum memcecar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dalam sidang pemeriksaan saksi perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan isi rekaman pembicaraan antara Sunny dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang diputar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Diketahui dalam rekaman terdapat isi pembicaraan antara keduanya, disinggung soal keserakahan, seperti diucapkan M Sanusi 'ginilah ini ada serakah-serakahan juga, ngerti ga lu'. Terkait hal itu jaksa pun mencecar Sunny maksud dari percakapan tersebut.
"Jadi maksud serakah-serakah dalam konteks apa?" ujar jaksa Nurul Widiasih.
Namun, Sunny berdalih tidak mengetahui maksud pernyataan Sanusi tersebut. "Kurang tahu juga, sebaiknya tanyakan pada Sanusi," ungkap Sunny.
Jaksa kemudian bertanya jika Sunny merasa tak tahu, mengapa dirinya tertawa saat Sanusi mengatakan hal tersebut. Namun Sunny mengatakan ia sekadar tertawa karena berusaha tak merespon Sanusi.
"Itu lihat saja saya jawab singkat dan berusaha tidak merespon," kilah Sunny.
Menurutnya, dirinya mengaku tidak mengetahui jelas maksud ucapannya Sanusi. Tapi lantaran menghormati mantan politisi Gerindra tersebut, Sunny enggan memotong pembicaraan tersebut.
Apalagi kata Sunny, dirinya mengaku berkomunikasi dengan Sanusi terkait pembahasan Raperda Reklamasi yang urung disahkan DPRD.
"Saya yang tanya dia menjelaskan, nggak mungkin saya memotong, ya biarkan saja terus,' ujarnya.
Pada saat pemutaran rekaman itu juga disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Ahok nampak serius mendengarkan rekaman percakapan antara staf khususnya bidang politik itu dengan Sanusi itu.