REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menembak kaki Pu (49) yang bersama Sm (44) mencuri kap lampu dalam rumah Sukarmi di Desa Ngreco, Senin dini hari.
"Pu ditembak sebab melawan," kata Kepala Satreskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman di mapolres setempat, Senin.
Ia mengatakan, Pu dan Sm membobol rumah milik Sukarmi (52) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pu warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, dan Sm warga Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Saat itu, pelaku mengambil satu kap lampu antik putih dari dalam rumah korban. Namun, pemilik rumah berteriak, sehingga pelaku panik dan kabur. Warga yang juga mendengar teriakan korban, membantu mengejar pelaku.
Pu bersembunyi di kebun tebu tepatnya di Desa Ngreco, dan kaki kanannya ditembak polsi sebelum ditangkap. Aldy mengatakan, Pu adalah residivis. Ia sudah tiga kali terlibat dalam kasus yang sama.
Untuk modus, Aldy mengatakan yang bersangkutan dengan rekannya memang mencari rumah yang ditinggal pemiliknya ataupun pemilik sedang istirahat. Pelaku membobol rumah korban dengan menggunakan linggis. "Pelaku membobol dengan linggis, ketika pemilik rumah beristirahat atau sedang tidak di rumah," katanya.
Pu dan Sm melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. HUkumannya maksimal tujuh tahun penjara