REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) korban selamat kapal yang tenggelam ditahan pihak imigrasi Malaysia. Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Johor Bahru Taufiqur Rijal mengatakan, berdasarkan peraturan Malaysia, para korban yang merupakan warga negara asing (WNA) telah melakukan tindakan ilegal melangar keimigrasian sehingga ditahan pihak imigrasi.
"Kasus seperti ini yang selamat itu diinvestigasi selama 14 hari, diajukan ke pengadilan dan masing-masing mendapat vonis hukuman pelanggaran keimigrasian," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada Republika, Senin (25/7).
Namun, Taufiqur telah bertemu dengan Kepala Kepolisian Johor Bahru dan Wakil Kepala Imigrasi Johor Bahru telah membicarakan pengecualian untuk para korban selamat. Pada Ahad (24/7), ia telah mengajukan permohonan untuk pihak imigrasi tidak memproses hukum ke-34 orang tersebut.
"Kami memohon diberikan pengecualian kepada mereka dan bisa segera diproses pulang ke Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, WNI tersebut layak mendapat pengecualian karena mengalami musibah korban kapal tenggelam.
"Kalau mereka normal, sedang bekerja dan ditangkap tidak apa-apa mendapat proses hukum normal," lanjut Taufiqur.
Sebeumnya, kapal yang membawa sekitar 60 WNI tenggelam di perairan Johor, Malaysia Sabtu (23/7) malam. Sebanyak 13 orang tewas dalam insiden tersebut.