Selasa 26 Jul 2016 11:26 WIB

Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Cederai Komitmen Negara

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Dampak kebakaran hutan membuat orang utan keluar dari wilayahnya (ilustrasi).
Foto: Antara
Dampak kebakaran hutan membuat orang utan keluar dari wilayahnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau (Walhi Riau) menyayangkan keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Surat itu, justru dinilai mencederai semangat negara menuntaskan bencana asap di Indonesia.

"Penegakan hukum saat ini yang kepolisiane justru mencederai semangat komitmen negara," kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan saat dihubungi Republika, Senin (25/7) lalu.

Ia melihat, selama ini ada bentuk tanggung jawab negara terhadap bencana asap di Provinsi Riau. Selain itu, menurutnya, komitmen negara itu tidak terlepas dari gugatan citizen law suit terhadap pemerintah yang dilayangkan Masyarakat Sipil Riau bersama 13 kuasa hukum tahun lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "(Citizen law suit) kemarin itu, kita sudah bersepakat mediasi," ujar dia.

Riko menjelaskan, adanya kesepakatan mediasi karena Masyarakat Sipil Riau melihat institusi negara siap membuat kebijakan yang positif. Sayangnya, ia menyebut keluarnya SP3 oleh Kapolda Riau terhadap 15 perusahaan terduga penyebab karhutla di provinsi itu justru mencederai komitmen negara.

"Ini kita lihat di dalam komitmen bersama tadi, misalnya di saat negara lagi bersemangat, ternyata hukumnya yang melemah, bertolak belakang," tutur Riko.

Baca juga,  Polri Tegaskan Tidak Memihak Soal SP3 Kebakaran Hutan.

Ia berujar, keluarnya SP3 itu juga memunculkan ketakutan terhadap masyarakat. Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan bencana asap tak akan kembali melanda provinsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement