REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong pihak kepolisian untuk membongkar sindikat pembuat kartu palsu BPJS Kesehatan. Mulai dari oknum yang menawarkan jasa pendaftaran, oknum percetakan, sampai adanya dugaan keterlibatan oknum BPJS Kesehatan.
Dia juga menyarankan masyarakat yang selama ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan yang didapat dari seseorang dan belum pernah menggunakannya, sebaiknya segera mengecek keaslian kartu tersebut ke BPJS Kesehatan. "Supaya bisa mendaftar ulang bila kartu tersebut ternyata palsu," katanya.
Merebaknya kartu BPJS Kesehatan palsu diharapkan bisa memicu pemerintah dan BPJS Kesehatan lebih kreatif menciptakan sistem pendaftaran yang lebih mudah. Kantor Pos dan Puskesmas bisa dijadikan tempat pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. "Sehingga masyarakat dengan mudah dan murah menjangkaunya," kata Timboel.
Dia mengatakan, proses sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus terus dilakukan supaya masyarakat mengerti tentang program JKN yang dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan tersebut. "Selain itu, saya juga mengusulkan agar Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 yang mensyaratkan masa aktivasi 14 hari bisa segera dicabut," kata Timboel.
Peraturan tersebut dinilainya merepotkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang ingin mendaftar di kantor BPJS Kesehatan tidak bisa langsung membayar dan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan pada hari itu juga. Peraturan ini menyebabkan masyarakat harus datang kembali untuk membayar dan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.