Selasa 26 Jul 2016 15:08 WIB

Kapolri Diminta Pertanggungjawabkan SP3 di Hadapan Jokowi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri)
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka membakar hutan di Riau pada Juli 2015. Tak hanya itu, Tito juga diharapkan bisa mempertanggungjawabkan alasan SP3 tersebut dihadapan Presiden Joko Widodo.

"Kita minta presiden memanggil Kapolri supaya Kapolri menjelaskan ini kepada presiden. Apa alasan pemberian SP3 ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Benny mengungkapkan, banyaknya pertanyaan dari publik yang menganggap aparat kepolisian terlalu gampang mengeluarkan SP3 dalam kasus tersebut. Bahkan, ada juga rumor yang mengatakan, pemberian SP3 tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi kepada Tito.

"Jadi ada rumor yang mengatakan presiden memerintahkan Kapolri mengeluarkan SP3 karena presiden ditekan oleh pengusaha-pengusaha," kata Benny.

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tersebut menganggap, penjelasan dari Kapolri penting untuk menjawab dugaan-dugaan tersebut. Penjelasan tersebut juga untuk menangkal anggapan hukum di Indonesia itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Apalagi, kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada Juli 2015 merupakan kasus berskala internasional. "Apalagi ini kan kasus dimensi internasional maupun nasional. Yakni perusakan lingkuhan hidup dan juga ancaman terhadap nyawa juga," terang Benny.

Polda Riau menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI).

Selain itu, ada juga PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement