REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis mengatakan akan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang saat ini menjadi tersangka kasus vaksin palsu. Setelah ada sanksi pidana, sanksi etika dan sanksi disiplin akan diberikan kepada para tenaga kesehatan.
"Jika memang dinyatakan bersalah baru kita berikan sanksi. Sekarang proses pidana dulu silakan diteruskan," ujar Oetama kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, setelah proses peradilan pidana selesai, akan diketahui tingkat kesalahan dari para tenaga kesehatan. Dari status tersebut, lanjut dia, akan dipertimbangkan sanksi etika dan sanksi disiplin kepada mereka.
"Nanti akan ada pengadilan etika dan pengadilan disiplin," tambah Oetama.
Terpisah, Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Antam Novambar, mengatakan pihaknya kini telah menahan 20 orang dari 23 tersangka kasus vaksin palsu. Seluruh tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengepul botol bekas vaksin, pencetak label vaksin palsu, bidan dan dokter.
Sebanyak satu berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. "Pekan lalu kami telah limpahkan satu berkas tersangka. Pekan depan kita kembali limpahkan tiga berkas lagi," ungkap Antam.