Selasa 26 Jul 2016 15:52 WIB

Sebagian Fraksi Menilai Pemerintah Dianggap Belum Siap Menjalankan Perppu Kebiri

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui Perppu Perlindungan Anak, yang di dalamnya mengatur hukuman kebiri, disahkan menjadi UU.

Ketujuh fraksi tersebut adalah adalah PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara itu, tiga fraksi, yaitu PKS, Gerindra, dan Partai Demokrat belum menyatakan sikap dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, alasan mereka belum menyatakan sikap, karena pemerintah belum mendapatkan penjelasan yang detail soal pelaksanaan hukum kebiri. "Belum mendapatkan penjelasan yang dapat gambarkan kesiapan pemerintah untuk mementaskan Perppu ini jika dijadikan UU," kata Rahayu saat memberikan pandangan di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Selain itu, menurutnya, masih banyak pandangan aktifis dan masyarakat yang belum tertampung dalam Perppu. Salah satunya adalah soal perlindungan korban. Rahayu juga berpendapat, isu perlindungan bukanlah isu politik, melainkan isu nasional yang perlu dipikirkan dengan matang dan dipersiapkan sebaik-baiknya.

Sementara itu, fraksi PKS belum bisa memberikan sikap lantaran takut melanggar konstitusi jika Perppu tersebut dipaksakan untuk diajukan ke sidang paripurna. Bagaimana tidak, menurutnya, pengajuan Perppu menjadi UU tersebut dianggap terlalu terburu-buru dan tidak sesuai UU. Padahal, seharusnya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya, yakni Agustus 2016.

"Pada 25 Mei ditandatanghani presiden. Kemudian diajukan ke DPR bulan Juni. Masa sidang kelima adalah diawali pada 17 Mei dan berakhir di 28 Juli nanti. Masa sidang berikutnya di 16 Agustus. UU menyatakan Perppu harus diajukan di masa sidang berikut," kata anggota fraksi PKS Ledia Hanifa.

Sama dengan kedua fraksi tersebut, Demokrat juga masih belum bisa menyatakan sikap. Khatibul Umam Wiranu, anggota fraksi Partai Demokrat beralasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan, sebelum menyatakan sikap. "Kami mohon waktu konsultasi dengan pimpinan partai dan fraksi, karna ini prinsipil," terang Umam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement