REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Warga Kabupaten Bogor masih melanjutan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) perihal jalan rusak yang ada di beberapa titik di daerah tersebut. Sidang ketiga dengan agenda mediasi khusus dilaksanakan Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam agenda mediasi tersebut, warga Kabupaten Bogor yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mengungkapkan akan mengajukan rencana perdamaian. Perdamaian tersebut akan dilakukan jika pihak tergugat yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa memenuhi sejumlah tuntutan yang diminta oleh pihak penggugat.
“Kami sudah sepakat bahwa akan mengajukan rencana perdamaian dengan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi. Yang pasti mengenai perbaikan jalan yang harus segera dilakukan,” kata Direktur LBH Bogor Zentoni di PN Cibinong, Selasa.
Dia menyatakan, tuntutan perdamian pertama yaitu Pemkab Bogor harus meminta maaf karena infrastruktur jalan yang merugikan masyarakat. Selanjutnya, perbaikan jalan rusak yang sudah menjadi materi gugatan harus diperbaiki. Terakhir lanjut Zentoni, tidak hanya jalan rusak yang diajukan saja namun seluruh jalan rusak yang ada di Kabupaten Bogor.
Zentoni menilai perbaikan tidak dilakukan pada 2016 maka harus dilakukan pada tahun berikutnya jika ada kendala persoalan anggaran. Sementara itu, Zentoni menyatakan perbaikan jalan yang dilakukan diharapkan tidak dilakukan hanya sekadarnya saja.
“Seperti di Jalan Raya Tonjong di depan Setu Kemuning itu hanya pakai aspal tipis. Diperbaiki bulan puasa tahun ini tapi hanya tambal sulam. Sekarang sudah mengelupas lagi. Saya tidak mau seperti hanya untuk menyenangkan hati kami saja,” kata Zentoni.
Dia meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air bisa mendata kembali jalan rusak di seluruh Kabupaten Bogor. Pihaknya menjelaskan, pendataan tersebut merupakan tanggung jawab dinas terkait karena sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, sebanyak sembilan warga Kabupaten Bogor yang diwakili LBH Bogor melakukan gugatan soal jalan rusak kepada Pemkab Kabupaten Bogor. Beberapa tergugat tersebut yaitu Bupati Kabupaten Bogor Nurhayanti, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, dan Kepala Dinas Bina Marga dan tata Air Kabupaten Bogor Eddy Wardani.
Sidang gugatan pertama dilakukan pada 28 Juni 2016 di PN Cibinong namun ditunda karena berkas para kuasa hukum tergugat tidak lengkap. Ada 16 jalan yang dinilai menjadi dasar gugatan yaitu jalan di depan Terminal Bojong Gede, Stasiun Bojong Gede, Alfamidi Bojong Gede, dan Pasar Prumpung Gunung Sindur.
Selanjutnya beberapa jalan yaitu Tegar Beriman, Tonjong, Mayor Oking, Kayu Manis, Parung, Cibinong, Sentul, Rumpin, Ciawi, Gunung Putri, dan Wanaherang.