Selasa 26 Jul 2016 16:21 WIB

Transisi TPST Bantargebang Diperkirakan Enam Bulan

 Aktivitas pemulung yang mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas pemulung yang mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI baru akan ditentukan usai masa transisi.

"Sekarang ini kan masih masa transisi, serah terima dari pihak pengelola sebelumnya kepada Pemprov DKI. Setelah selesai masa transisi itu, baru kami tentukan pengelolaannya," kata Djarot, Selasa (26/7).

Mantan Wali Kota Blitar itu pun berharap masa transisi dapat rampung dalam waktu enam bulan ke depan. Setelah selesai masa transisi, menurut dia, baru akan ditentukan sistem pengelolaan sekaligus teknologi yang akan digunakan.

"Mengenai sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan serta hal-hal lain yang menyangkut peningkatan kualitas pengolahan sampah di TPST Bantargebang akan ditentukan setelah masa transisi rampung," ujar Djarot.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dua pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Surat pemberitahuan tersebut, sambung dia, adalah mengenai pengakhiran perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantarfebang di Kota Bekasi kepada PT GTJ dan PT NOEI pada 19 Juli 2016.

"Pokok surat pemberitahuan itu adalah memberitahukan bahwa GTJ dan NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian, seperti yang telah diperingatkan dalam surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat peringatan ketiga," tutur Isnawa.

Dengan berakhirnya kontrak kerja sama tersebut, dia mengungkapkan, maka selanjutnya Pemprov DKI akan mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang.

Kemudian, dia menambahkan, PT GTJ dan PT NOEI diwajibkan untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiram perjanjian.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement