Selasa 26 Jul 2016 17:16 WIB

Imparsial Desak Pemerintah Tunda Eksekusi Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Permintaan ini disampaikan pada saat pemerintah sedang mengajukan rancangan revisi Undang-Undang (UU) KUHP di DPR. Revisi tersebut di antaranya meninjau hukuman mati agar menjadi pidana alternatif.

"Secara moral politik, pemerintah seharusnya tidak menjalankan eksekusi mati sementara aturan yang ada saat ini sedang mereka tinjau ulang di DPR untuk diperbaikin" ujar koordinator peneliti Imparsial Ardimanto kepada Republika.co.id, Selasa (26/7).

Hukuman mati, kata dia, tidak akan menyelesaikan persoalan kriminal di Indonesia. Justru sebaliknya, kata Ardimanto, berdasarkan data BNN (Badan Narkotika Nasional) 2015, jumlah pengguna narkotika malah meningkat 40 persen pascaeksekusi mati tahun 2015. ''Eksekusi mati tidak memengaruhi naik turunnya angka kejahatan narkotika," ujarnya.

Lebih lanjut Ardimanto mengatakan, penegakan hukuman yang adil dan berwibawa hanya akan membuat hukum itu bisa tegak dan bukan pada jenis hukumannya. Memutus mata rantai distribusi narkoba bisa dilakukan dengan penguatan koordinasi antarlembaga pemerintah.

Dia mencontohkan, misalnya dengan intelijen, imigrasi, kepolisian, baik di laut, udara, maupun darat. Kemudian yang tidak kalah penting adalah harus dipastikan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) bekerja dengan baik dan benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dan Kejaksaan Agung telah menyinyalir bahwa pelaksanaan eksekusi mati jilid III akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, beberapa persiapan sudah mulai dilakukan, mulai dari pemindahan sejumlah terpidana mati ke ruang isolasi, regu penembak, hingga penyiapan petugas pemandi jenazah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement