REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menegaskan RUU Pertembakauan yang sedang dibahas di DPR RI seharusnya dapat melindungi kedaulatan petani tembakau dan berdampak dapat menyejahterakan.
"Bicara tembakau, tidak hanya berbicara industri rokok tapi juga bicara uang kertas, farmasi, dan sebagainya," kata Ichsanuddin Noorsy pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pertembakauan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Noorsy, pembahasan RUU Pertembakauan, harus membahas seluruh aspek pertembakauan secara konprehensif dan global. Tembakau yang banyak dihasilkan dari Indonesia, kata dia, tapi dipasarkan di dunia internasional.
"Bicara tembakau, juga terkait dengan industri farmasi yang saat ini dikuasai Amerika Serikat. Dunia farmasi saat ini telah memasuki tahap persaingan yang sangat ketat," katanya.
Menurut Noorsy, industri rokok justru dilihat oleh asing sebagai pintu masuk penggunaan narkoba, melalui nikotin yang dapat membuat penggunanya ketagihan atau kecanduan. Noorsy menegaskan, bicara tembakau yang paling menikmati keuntungan bukanlah petani tapi industri rokok.
"Pembahasan RUU Pertembakauan ini hendaknya jangan hanya bicara soal rokok, tapi harus secara makro yakni kepentingan ekonomi yang besar," katanya.
Apalagi, kata dia, asing sudah menguasai hampir 60 persen industri rokok di Indonesia. Dia menegaskan, UU Pertembakauan harus berani membela kepentingan rakyat, khususnya petani tembakau, yang jelas warga negara Indonesia.
"Melalui UU Pertembakauan ini Indonesia harus siap digugat oleh dunia internasional," katanya.