REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan berinisial AP alias Dede (39 tahun). Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui sudah mengirim 30 perempuan ke Uni Emirat Arab.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan H Sibun RT 02/04 Kel Jatikramat, Kec Jatiasih, Kota Bekasi. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga ada seseorang yang sering menampung perempuan untuk dikirim ke luar negeri menjadi TKI. Aparat kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman orang ke Uni Emirat Arab, setelah ditelusuri benar ditemukan di lokasi ada tiga orang perempuan yang siap dikirim," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Heri Sumardji, Selasa (26/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AP alias Dede sudah melakukan pengiriman TKI ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Februari sampai Juli 2016. Selama kurun waktu tersebut, pelaku sudah mengirimkan kurang lebih 30 perempuan sebagai TKI ke Uni Emirat Arab.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Jumat (22/7). Di rumah pelaku, polisi mendapati tiga orang calon TKI berinisial R, NF, dan S. Aparat juga menemukan berkas palsu berupa akte kelahiran dan KTP palsu di dalam rumah pelaku beserta alat untuk membuat berkas tersebut. Polisi kemudian membawa AP bersama ketiga calon TKI ke Polresta Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Bekasi Kota, pelaku mengirimkan calon TKI yang direkrut dari beberapa daerah di Indonesia ke Uni Emirat Arab tanpa mempunyai izin dan kontrak kerja dengan lembaga yang berwenang (BNP2TKI). Pelaku juga membuat surat akte kelahiran dan KTP palsu untuk setiap TKI yang kurang persyaratannya.
Polisi menduga aktivitas perdagangan perempuan dan pemalsuan dokumen ini sudah direncanakan dengan matang. Untuk setiap pengiriman satu orang TKI, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. "Ada 20 stempel daerah yang dipalsukan sehingga tampak pelaku sudah merencanakan dengan matang," kata Heri.
Pelaku menggaet korban dengan cara dari pintu ke pintu di daerah-daerah. Rata-rata korban berasal dari Indramayu, Cirebon, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Heri menduga, pengiriman TKI ini dilakukan berdasarkan pesanan dari Uni Emirat Arab. Lantaran pelaku tidak punya legalitas sebagai penyalur tenaga kerja, sejumlah dokumen dipalsukan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 buah stempel, 50 akta kelahiran, 25 KTP Palsu, 1 bendel blanko KTP, 24 buah paspor, 46 lembar medical check up, 1 buah monitor merk Samsung, 2 buah printer Canon, dan 1 buah CPU merk Lenovo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku perdagangan perempuan ini masih berstatus pelaku tunggal. Polresta Bekasi Kota masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan internasional. "Sedang kita dalami," kata Heri. Hingga kini, seluruh TKI yang sudah dikirim belum diketahui nasibnya dan belum dipulangkan ke Tanah Air.
Heri mengatakan, pelaku terancam dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.