Selasa 26 Jul 2016 20:09 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Capai 19,4 Juta Jiwa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, rendahnya tingkat kepesertaan program jaminan sosial khususnya bidang ketenagakerjaan merupakan tantangan yang harus diatasi.

"Kepesertaan pekerja/buruh di BPJS Ketenagakerjaan sampai tahun 2015 berjumlah 19.275.061. Sementara per Juni 2016 berjumlah 19.480.010," katanya, Selasa (26/7).

Saat ini perusahaan yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS itu ada sekitar 350 ribu. Perlu peningkatan jumlah peserta BPJS, strategi yang harus dijalankan adalah sosialisasi masif, kerjasama dengan kantor pelayanan terpadu, serta kerjasama dengan perbankan dan agregator.

Selain itu, ujar Hanif, dibutuhkan kader BPJS Ketenagakerjaan dan menjalankan Coorporate Social Responsibility (CSR). Jika hal itu dilakukan secara berkelanjutan dengan komitmen tinggi maka akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kepesertaan jaminan sosial di kalangan pekerja/buruh.

"BPJS juga harus membantu peningkatan kualitas pekerja Indonesia melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement