Selasa 26 Jul 2016 21:06 WIB

Mensos: Sosialisasi Layanan BPJS Kesehatan Perlu Diperluas

Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu atau yang tidak terdaftar secara resmi saat melakukan laporan dan pemeriksaan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/7).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu atau yang tidak terdaftar secara resmi saat melakukan laporan dan pemeriksaan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa sosialisasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu diperluas untuk menekan dan mengatasi adanya indikasi tindak pemalsuan kartu BPJS.

"Terutama untuk BPJS yang mandiri perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan meminimalisasi adanya indikasi pemalsuan kartu BPJS seperti di dua kabupaten di Jawa Barat," kata Mensos di Jakarta, Selasa (26/7).

Di dua kabupaten di Jawa Barat, ada informasi yang tidak benar bahwa sekali bayar tidak perlu lagi bayar iuran setiap bulan. Bagi pemegang BPJS mandiri, maka pemegang wajib membayar iuran BPJS setiap bulan.

"Perlu diperjelas selain pemegang kartu BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah, maka peserta mandiri tersebut tetap harus membayar iuran BPJS setiap bulannya," katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga pemegang kartu BPJS, hendaknya BPJS mendirikan kantor perwakilan di tempat layanan kesehatan dan RSUD di kabupaten-kabupaten di mana masyarakat biasa berobat. "Saya kira itu penting untuk menambah infrastruktur dengan membantu warga bisa mendapatkan layanan dan informasi yang benar dan resmi dari BPJS dan tindakan yang merugikan bisa diminimalisasi," ucap Mensos.

BPJS memberikan dua jenis layanan, yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk pembayaran BJS tersebut, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan ada yang dibayarkan pemerintah dan diberikan bagi warga tidak mampu. Selain dibayarkan pemerintah, kata Mensos, maka juga ada yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setiap bulan.

"Pembayaran BPJS oleh pemerintah, seperti dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk bidang Kesehatan bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement