REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada dua jenis layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Pembayaran BPJS Kesehatan oleh pemerintah terdapat dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi keluarga sangat miskin (KSM)," katanya, Selasa (26/7).
Sedangkan pembayaran BPJS yang mandiri, ujar Khofifah, harus disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan menekan adanya indikasi tindak pemalsuan kartu BPJS.
“BPJS yang mandiri perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan meminimalisir adanya indikasi pemalsuan kartu BPJS di dua kabupaten di Jawa Barat," kata Khofifah.
Di dua kabupaten di Jawa Barat disebut ada informasi yang tidak benar bahwa sekali bayar BPJS maka tidak perlu lagi bayar iuran setiap bulan. Padahal faktanya bagi pemegang BPJS mandiri wajib membayar iuran BPJS setiap bulan.
Menurut Khofifah, untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga pemegang kartu BPJS Kesehatan, hendaknya BPJS Kesehatan mendirikan kantor perwakilan di tempat layanan kesehatan dan RSUD di kabupaten-kabupaten dimana masyarakat biasa berobat. "Saya kira penting untuk menambah infrastruktur dengan membantu warga bisa mendapatkan layanan dan informasi yang benar dan resmi dari BPJS. Ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan yang merugikan masyarakat dan informasi yang tak benar," ujarnya.