REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menilai penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidakan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan secara sengaja tak adil. Luhut mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas hal ini.
Luhut mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pihak penegak hukum, khususnya Polda Riau terhadap pemberhentian kasus ini. Apa yang menjadi kendala dari pihak kepolisian, dan ad a hal apa yang membuat kasus ini terjadi.
"Kita mau cek dulu ini, saya akan tanya ke sana. Kalau mau liat aspek hukumnya ya gimana.. Ini dimana keadilan ini," ujar Luhut, Selasa (26/7).
Luhut mengatakan, kebakaran hutan menjadi ancaman dan kerugian negara yang tidak boleh lagi terjadi. Luhut mengatakan, seharusnya semua pihak mematuhi aturan yang ada. Ketika, ada kesengajaan pembakaran lahan dilakukan, maka sejatinya hal tersebut sudah melanggar aturan.
Sementara itu, informasi yang diterima Luhut sementara waktu, pemberhentian kasus kebakaran hutan oleh Polda Riau, karena setelah dilakukan penyelidikan ada sebagian lahan yang dipunya perusahaan tersebut sebagian masih berkonflik oleh warga.
Sebagian lahan tersebut kemudian yang dibakar sengaja oleh masyarakat sekitar, namun hal tersebut berbuntut pada tanggung jawab perusahaan.
Namun, Luhut tak ingin menelan mentah mentah informasi tersebut. Ia mengatakan, saat kasus ini dibawa ke ranah hukum pasti sudah ada delik pidana yang menyangkut pada orang yang diduga.
"Ya, nanti kita dalami lagi dimana letak kesalahannya. tapi pemerintah tak main main dengan kasus kebakaran hutan. Jangan sampai kejadian lagi," ujar Luhut.