Rabu 27 Jul 2016 12:07 WIB

KPK Periksa Dua Hakim PN Jakpus

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim yang menyidangkan perkara dua perusahaan tersebut. Keduanya, yakni Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfimasi, Rabu (27/7).

Namun, belum diketahui jelas perihal apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada kedua hakim tersebut. Tetapi diduga keduanya akan dimintai keterangan perihal putusan perkara perdata dua perusahaan tersebut.

"Yang pasti keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," ujar Yuyuk.

Adapun kasus suap ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan bawahan pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah yakni Ahmad Yani, pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah juga sudah berstatus sebagai tersangka, namun masih belum ditahan hingga kini.

Diketahui, pada saat operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat. Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Diketahui, Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement