Rabu 27 Jul 2016 15:21 WIB

Ramadhan Pohan akan Jadi Tersangka Lagi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar, Ramadhan Pohan kembali akan ditetapkan sebagai tersangka. Politikus partai Demokrat ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan RH br Sianipar. Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp10,8 miliar.

"Mau dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas laporan RH br Sianipar," kata Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Tahban) Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, Rabu (27/7).

(Baca juga: Korban Penipuan Sesalkan Ramadhan Pohan tak Ditahan)

Penyidik pun, lanjutnya, akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pekan ini. "Setelah kita gelar dan ditetapkan sebagai tersangka, RP akan kembali kita panggil untuk diperiksa," ujar Frido.