REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar, Ramadhan Pohan kembali akan ditetapkan sebagai tersangka. Politikus partai Demokrat ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan RH br Sianipar. Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp10,8 miliar.
"Mau dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas laporan RH br Sianipar," kata Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Tahban) Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, Rabu (27/7).
(Baca juga: Korban Penipuan Sesalkan Ramadhan Pohan tak Ditahan)
Penyidik pun, lanjutnya, akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pekan ini. "Setelah kita gelar dan ditetapkan sebagai tersangka, RP akan kembali kita panggil untuk diperiksa," ujar Frido.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar ini dilaporkan oleh RH br Sianipar. Ia merupakan ibu dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, korban yang melaporkan Ramadhan Pohan karena mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.
Dalam kasus yang dilaporkan Laurenz, penyidik Subdit II Tahban Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa Linda sebagai tersangka. "Yang berperan aktif untuk membujuk adalah si Linda. Jadi kita kenakan Pasal 55 KUHP. Tapi RP mengaku tidak kenal dengan pelapor," kata Frido.
Korban Laurenz melaporkan penipuan yang dia alami ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016 dengan nomor laporan STTLP/330/III/2016/SPK. Dalam kasus ini, Ramadhan pohan dan Linda dijadikan tersangka. Namun, hingga panggilan kedua, Ramadhan selalu mangkir.
Ramadhan Pohan kemudian dijemput penyidik Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7) malam. Ia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB.
Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Usai diperiksa di Mapolda Sumut, Rabu (20/7) malam, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.