REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara mendadak mengganti pelat nomornya yang awalnya berwarna hitam dengan pelat nomor merah. Diketahui, hari ini merupakan dimulainya aturan ganjil-genap di Ibu Kota.
Basuki alias Ahok biasanya tak menggunakan pelat nomor berwarna merah di mobilnya. Bahkan, hingga kedatangannya di pagi hari saat sampai di Balai Kota pun mobilnya belum memakai pelat nomor merah. Tetapi mulai siang ini, mobil Ahok tampak menggunakan pelat berwarna merah.
"Kan kalau ganjil-genap untuk mobil dinas kalau (pelat) merah kan nggak berlaku," katanya di Balai Kota, Rabu (27/7).
Ia menyatakan, akan seterusnya menggunakan pelat nomor merah. Sebab penggunaan pelat nomor merah akan membuatnya lolos dari aturan ganjil-genap. Meski begitu, mobilnya tetap tak bisa menembus jalur Transjakarta. Sebab hanya kendaraan dengan kode 'RI' yang boleh melaluinya.
"Pakai merah seterusnya saja sudah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang. Sama kayak RI (mobil berpelat nomor RI) boleh masuk ke (jalur) TJ. Cuma kalau merah gak boleh," ujarnya.