Rabu 27 Jul 2016 17:37 WIB

Sanksi untuk Tiga Dokter Tersangka Vaksin Palsu Belum Diberikan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Dody Firmanda, mengatakan belum memutuskan sanksi kepada tiga dokter yang menjadi tersangka kasus vaksin palsu. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, izin registrasi ketiga dokter dapat dicabut.

"Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran disiplin. Jadi memang masih proses untuk pemberian sanksinya," ujar Dody di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/7).

Dia menuturkan masih menanti pengaduan  pelanggaran disiplin kedokteran. Setelah itu, MKDKI akan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oleh dokter yang bersangkutan.  Terakhir, lanjut Dody, baru akan menetapkan keputusan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin kedokteran.

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, rekomendasi pendidikan tambahan hingga rekomendasi pencabutan izin dokter. Menurut Dody, penelusuran pelanggaran disiplin dokter tidak perlu menanti hasil peradilan.

"Proses tetap bisa berjalan secara paralel. Tidak perlu menunggu status pidana," tambah dia.

Pada pertengahan Juli lalu, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga dokter senagai tersangka kasus vaksin palsu. Ketiganya adalan I yang berpraktik di RS Harapan Bunda Jakarta Timur, AR sebagai pemilik klinik di Palmerah-Jakarta Selatan dan H yang merupakan direktur RS Sayang Bunda-Bekasi.

Selain ketiga dokter, pihak kepolisoan juga menetapkan 20 tersangka lain. Para tersangka terdiri dari produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement