REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, masih memasang garis polisi untuk memeriksa kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat "Rumah Peduli Dhuafa" terkait pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu yang beredar di masyarakat.
"Kemarin setelah kami geledah kita police line, sudah disaksikan juga dari Pak RT," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/7).
Ia menuturkan pemasangan garis polisi pada sekretariat lembaga itu untuk penyidikan lebih lanjut kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan palsu. Kantor yang beralamat di Jalan Stadion Sangkuriang, nomor 108, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu selama proses hukum berjalan akan terus mendapatkan pengawasan polisi.
"Police line dipasang untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas pendaftaran BPJS Kesehatan, kuitansi pembayaran, dua buah kartu peserta BPJS palsu, dan lembaran blanko BPJS hasil print. Polisi juga mengamankan ketua lembaga tersebut Ana Sumarna (42) warga Kota Cimahi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan BPJS palsu itu.
Kasus tersebut terungkap dari laporan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang mengeluhkan kartu BPJS Kesehatannya tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya warga melaporkan kepada polisi hingga akhirnya menangkap pelaku pembuat kartu BPJS Kesehatan palsu tersebut yang mengatasnamakan Yayasan Rumah Peduli Dhuafa.
Selain di Padalarang, polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran kartu BPJS Kesehatan palsu di Kecamatan Argasari, Kabupaten Bandung, berikut mengamankan seorang wanita yang terlibat dalam sosialisasi BPJS Palsu itu.
Pengakuan tersangka melakukan aksi pemalsuannya itu sejak Juli 2015, tesangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembuatan kartu BPJS seumur hidup dengan hanya membayar Rp100 ribu per kepala keluarga.
Tawaran tersangka itu membuat banyak warga tertarik lalu menyerahkan berbagai persyaratannya seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, foto peserta dan uang sebesar Rp100 ribu. Namun setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang diterbitkan tersangka, tidak berlaku ketika warga hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.