Rabu 27 Jul 2016 19:36 WIB

Jaksa Agung Pastikan Ada 14 Terpidana Dieksekusi

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kalau tidak berubah sebanyak 14 orang," katanya, Rabu (27/7).

Ia berharap tidak ada halangan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut. "Kalau semua sudah final, tidak ada kita tunda-tunda," ucapnya.

Dari 14 terpidana mati, diantaranya terdapat nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ada pula terpidana mati perempuan yakni Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfiqar.

Saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7) atau Sabtu (30/7), ia menyatakan masih ingin memastikan persiapan telah matang. "Saya tunggu ini apanya yang kurang, masih menunggu. Lagi Koordinasi seperti apa," ujarnya.

Yang jelas, lanjutnya, keluarga terpiadana mati sudah dikumpulkan dan kedutaan besar Pakistan sudah diberitahu. "(Mereka) sudah diisolasi semua," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement