REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau tidak berubah sebanyak 14 orang," katanya, Rabu (27/7).
Ia berharap tidak ada halangan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut. "Kalau semua sudah final, tidak ada kita tunda-tunda," ucapnya.
Dari 14 terpidana mati, diantaranya terdapat nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ada pula terpidana mati perempuan yakni Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfiqar.
Saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7) atau Sabtu (30/7), ia menyatakan masih ingin memastikan persiapan telah matang. "Saya tunggu ini apanya yang kurang, masih menunggu. Lagi Koordinasi seperti apa," ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, keluarga terpiadana mati sudah dikumpulkan dan kedutaan besar Pakistan sudah diberitahu. "(Mereka) sudah diisolasi semua," katanya.