Rabu 27 Jul 2016 22:30 WIB

Puluhan Reklame Habis Masa Izin Masih Berdiri di Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Pembongkaran papan reklame
Pembongkaran papan reklame

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, M Ali Fahmi mendesak Pemkot Yogyakarta untuk segera menertibkan reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya dan tidak memenuhi syarat pendirian. Sebab berdasarkan temuan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, ada puluhan reklame yang ditengarai sudah habis izinnya.

"Masih ada reklame yang habis izinnya tapi masih berdiri. Ini harus segera ditertibkan dan Pemkot harus konsisten," ujarnya, Rabu (27/7).

Menurutnya, Perda dan Perwal baru terkait reklame sudah ada. Namun belum semua reklame ditertibkan sesuai aturan baru. Padahal aturan baru tersebut telah disahkan 18 Mei lalu.

Kepala DPPDK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, berdasarkan pendataan awal, pihaknya mendeteksi ada 55 papan reklame yang izinnya habis terhitung 18 Mei lalu, berbarengan dengan masa aktif perda dan penerbitan perwal reklame.

Hal itu seiring dengan munculnya Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame telah diterbitkan sejak 18 Mei 2016 lalu.‬

55 reklame ini selain sudah habis izinnya, sebagian juga berdiri di zona larangan pendirian papan reklame sesuai Perda 2/2015.‬

‪Zona larangan pendirian papan reklame diantaranya di trotoar, taman, dan bahu jalan. Tiap sudut persimpangan jalan juga hanya diperbolehkan satu reklame ukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi, baik itu reklame yang menempel pada bangunan maupun yang berdiri dengan tiang pancang. Dalam aturan sebelumnya, tiap sudut simpang jalan bisa berdiri tiga hingga lima reklame besar.‬

‪"Kami harap pengusaha reklame inisiatif mencopot sendiri. Sejauh ini kami belum koordinasi dengan Dinas Ketertiban, belum ada penertiban," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement