Rabu 27 Jul 2016 23:55 WIB

Polisi Bekuk Empat Residivis Curanmor di Surabaya

Ilustrasi.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya menangkap empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sidoarjo yang beroperasi di Surabaya-Sidoarjo.

"Keempat tersangka ditangkap pada Kamis (21/7) saat akan menjual sepeda motornya ke Madura di lintasan Jembatan Suramadu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Rabu (27/7).

Keempat tersangka berinisial MT (38), warga Desa Sekardangan, TB (31), warga Monginsidi, ZA (24), Desa Bulu Sidokare, dan AS (35), warga Tengger Kandangan Timur.

Keempat tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Rutan Sidoarjo pada Mei 2016. "Pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 10 kali, baik si wilayah Sidoarjo maupun Surabaya," katanya.

Dalam setiap aksinya, para tersangka menggunakan kunci T yang sudah disiapkan dengan merusak setir setiap kendaraan yang akan diambilnya. "Jadi mereka melihat ada peluang, motor dalam rumah bisa diambil, setelah itu masuk dan mengambil motornya," tambahnya.

Pelaku mengungkapkan hasil penjualan hasil curanmor untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. "Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP (tindak pencurian) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol W 4899 VA, satu unit sepeda motor Honda Supra X L 6569 GB, dua buah kunci T, satu buah TV 14 inci, satu buah telepon genggam, dan uang tunai Rp500,000.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement