Kamis 28 Jul 2016 00:14 WIB

Aguan Akui Perintahkan Anak Buah Urus Raperda Reklamasi ke Sanusi

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) berjalan saat akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) berjalan saat akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak membantah dirinya pernah memerintahkan anak buahnya yakni Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung membahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Aguan, dirinya memang kerap mendapat laporan dari Pupung terkait perkembangan segala proyek di bawah perusahaannnya tersebut.

Kebetulan, kata dia, salah satu proyek reklamasi anak perusahaan Agung Sedayu Grup masih terkendala, yakni menunggu adanya payung hukum berbentuk Perda.

"Saya memang kerap dapat laporan, nah dia (Pupung) laporkan (Raprlerda) biasanya tidak kuorum, atau ada 'dispute' antara Pemda dan DPRD," ujar Aguan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Karena itu pula, ia meminta Pupung untuk menghubungi anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi selaku anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta. Dengan maksud, agar menyampaikan kepada Anggota DPRD DKI lainnya terkait pentingnya Raperda reklamasi ini

"Saya sama Sanusi nggak terlalu dekat, maka saya sampaikan ke Pupung, coba Sanusi teman-temannya jelasin, pentingnya ini karena kan semua macet, padahal investasi (reklamasi) besar nilainya," ujar Aguan.

Aguan tidak membantah, ingin segera Raperda yang mengatur mengenai tata ruang di atas pulau reklamasi itu bisa disahkan lantaran pihaknya tengah membangun Pulau D lewat PT Kapuk Naga Indah. Menurut Aguan, Raperda tentang reklamasi itu penting agar mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, jika tak segera disahkan, investasi triliuanan rupiah itu bisa macet.

"Ini perlu Reperda ini untuk izin, karena kalau tidak semua investasi pengembang macet," ujar dia.

Namun kata Aguan, dirinya tidak mengetahui alasan tidak kuorumnya pembahasan Raperda Reklamasi karena tidak adanya uang untuk menggoalkan Raperda Reklamasi.

"Saya dapat laporannya tidak kuorum saja," ujarnya.

Hal itu diungkapnya saat jaksa penuntut umum menanyai Aguan perihal dugaan adanya bagi-bagi uang di kalangan anggota DPRD terkait Raperda tersebut. Ia justru membantah adanya laporan yang masuk ke dia terkait permintaan bagi-bagi uang tersebut.

"Nggak pernah dengar, saya juga tidak pernah diminta," ujarnya.

baca juga: Aguan Akui Pertemuan dengan Ketua DPRD DKI

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement