REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat meminum kopi bersianida, Otto Hasibuan menyatakan akan terus mengusut dugaan penyuapan terhadap Rangga, barista Kafe Olivier.
Menurut Otto, pengakuan Rangga tentang adanya tuduhan terhadapnya dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian bahwa dia disuap untuk membunuh Mirna ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan jaksa.
"Rangga mengatakan hal itu kepada dokter yang memeriksanya dan tertulis dalam BAP. Dia mengaku dituduh seorang diduga personel polisi menerima uang sekitar Rp 140 juta untuk membunuh Mirna," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Dia melanjutkan, seharusnya hal ini dianggap serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan rekening Rangga. Namun, kata dia, hal ini tidak dilakukan.
Padahal, Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menganggap itu sangat penting untuk membuka kemungkinan-kemungkinan lain dalam kasus tewasnya Mirna.
"Saksi Rangga juga mengaku kepada pihak dokter suka bermain 'game' daring memakai uang. Ini kan menunjukkan kemungkinan orangnya seperti apa, dan perlu diperiksa lebih lanjut apakah ada hubungan dengan kasus," tutur dia.
Adapun dalam BAP, Otto menambahkan, juga terdapat keterangan saksi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti ada yang mengatakan bahwa dia tidak suka lagi bekerja di Olivier.
Rangga sendiri yang dikonfirmasi di persidangan membenarkan pengakuannya tersebut. Seseorang yang diduga anggota polisi itu, ujar dia, datang ke Olivier sebelum jam operasional. Rangga mengatakan orang tersebut menuduhnya mendapat suap dari Arief Soemarko, suami Mirna, untuk membunuh istrinya sendiri.
"Saya langsung melakukan mutasi dengan Pak Tedi (Floor Manager Olivier), tetapi uang itu tidak ada di rekening," ujar Rangga. Tim pengacara Jessica menyatakan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut pada persidangan berikutnya.