Kamis 28 Jul 2016 10:07 WIB

Sri Mulyani Harus Buat Skema Terkait Penerimaan Amnesti Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/7).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan sambutannya saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan yang baru saja dilantik Sri Mulyani Indrawati harus segera membuat skema baru terkait penerimaan dana dari program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Sebab setiap Menteri Keuangan pasti memiliki cara berbeda menghadapi persoalan ekonomi khususnya anggaran pemerintah yang saat ini terdampak imbas perekonomian global.

Pengamat Ekonomi, Aviliani mengatakan,‎ banyak pihak melihat bahwa Sri Mulyani memiliki ilmu lebih dengan pengalamannya menjabat sejumlah menteri serta pekerjaan dia di Bank Dunia. Konsep amensti pajak yang diusung Mulyani pun diharap tidak jauh berbeda dengan Menteri Keuangan sebelumnya Bambang Brodjonegoro.

Meski demikian, Aviliani menyebut bahwa Mulyani tetap harus menyiapkan skema jika pendapatan amnesti pajak tidak didapat sesuai target pemerintah sebanyak Rp 165 triliun untuk masuk ke APBNP 2016.

"Dia harus membuat skema takutnya target ini tidak dicapai karena Bank Indonesia menyebut bahwa amnesti pajak hanya akan didapat setengah dari target pemerintah," ujar Aviliani usai pembukaan IHSG di kantor Bursa Efek Indonesia, Kamis (27/7).

Selain membuat skema atas amnesti pajak, Mulyani juga harus melakukan koordinasi dengan semua kementerian dan lembaga (K/L) khususnya yang mendapatkan potongan anggaran.

Sebab pemotongan anggaran ini jangan sampai membuat kinerja pemerintahan untuk mengurangi kemiskinan dan memperkecil kesenjangan masyarakat justru makin bertambah.

Dari pantauan Aviliani, sejumlah perbankan memang sudah mulai mendapatkan pemasukan dari skema amnesti pajak. Banyak masyarakat yang ikut membayar dua persen dalam amnesti pajak.

"Kalau saya lihat yang dalam negeri banyak ikut, apalagi sanksinya cukup berat. Tapi untuk yang repatriasi ini harus dipantau karena wajib pajak masih melihat kepastian hukumnya," ujar Aviliani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement