Kamis 28 Jul 2016 14:03 WIB

Begini Hukuman Bagi Pemerkosa di Beberapa Negara

Rep: MGROL69/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerkosaan menjadi kejahatan yang paling tidak manusiawi. Banyak negara yang sudah menerapkan hukuman-hukuman berat untuk pelakunya. Alasannya agar mereka menjadi jera.

Namun disamping itu, hal ini juga menjadi salah satu cara untuk memberantas oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Dilansir Boldsky, berikut negara-negara yang menerapkan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan.

    

Cina

    

Negara Cina akan menghukum pemerkosa dengan hukuman mati. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas dari ini. Selain hukuman mati, beberapa pemerkosa mendapatkan hukuman lain yaitu dimutilasi.

    

Iran

Di negara ini pemerkosa akan diberikan hukuman yaitu digantung atau ditembak mati. Masyarakat menyetujui untuk memberikan hukuman mati pada pelakunya.

 

Afganistan

    

Di negara ini, pemerkosa ditembak di kepala dalam waktu empat hari atau digantung sampai mati. Hukuman ini akan diputuskan langsung oleh pengadilan.

    

Prancis

    

Prancis menjadi salah satu negara yang mewajibkan kejahatan untuk tidak tembak atau dihukum mati. Sebaliknya, mereka akan dihukum selama 15 tahun dalam hukuman ketat. Hukuman ini dapat diperpanjang menjadi 30 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

    

Korea Utara

    

Di negara ini, para korban mendapatkan keadilan ketika pelakunya ditembak di kepala secara langsung atau di organ vital mereka. Cara ini akan membuat pelaku langsung meninggal saat itu juga.

    

Rusia

    

Rusia menjadi salah satu negara yang tidak memiliki hukuum yang ketat dibandingkan dengan negara-negara lain. Di sini, terpidana mendapatkan masa kurungan tiga sampai enam tahun penjara, dan bisa bertambah menjadi 10 hingga 20 tahun dalam situasi yang sangat ekstrem.

    

Norwegia

    

Pemerkosa akan mengalami masa penahanan selama empat hingga 15 tahun. Hal ini tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan kepada korban. Selain itu, segala jenis kekerasan seksual tanpa persetujuan dari kedua pihak dianggap sebagai pemerkosaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement