Kamis 28 Jul 2016 14:48 WIB

Surat Penyesalan Terpidana Mati Merry Utami untuk Jokowi

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati Merry Utami mengirimkan surat yang ditulis dengan tulisan tangan kepada Presiden Joko Widodo. Sayangnya surat berisi permohonan maaf dan permintaan keringanan hukuman itu belum dibalas Jokowi.

Di dalam surat itu, Merry mengaku menyesal atas perbuatannya yang melanggar hukum. Ia pun berharap Jokowi berbaik hati untuk mengabulkan permohonan maaf sehingga hukuman mati yang divoniskan kepadanya dibatalkan.

Berikut isi surat Merry Utami kepada Presiden Jokowi yang Republika.co.id terima:

Saya Merry Utami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa semua pernah saya lakukan kepada negara ini. Saya mohon pengampunan dan keringanan dari bapak agar hukuman saya dapat diperingan oleh bapak yang saya hormati.

Bapak, sungguh saya menyesal dengan kebodohan yang saya perbuat hingga membuat suatu pelanggaran hukum. Semoga Bapak Jokowi dengan kemurahan hati bisa mengampuni semua yang pernah saya lakukan.

Dengan rasa hormat saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih, semoga bapak dan keluarga selalu sehat.

Guna memastikan kebenaran surat tersebut, Republika.co.id mengkonfirmasi kepada kuasa hukum Merry, Troy Latuconsina. Troy pun membenarkan tulisan tangan tersebut milik kliennya.

"Benar itu surat Ibu Merry yang tulis. Kemarin sudah diajukan ke Presiden. Tapi belum ada balasan," ujar Troy.

Nama Merry masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada jilid III. Jaksa Agung mengungkap ada 14 nama dalam daftar tersebut, termasuk Merry dan gembong narkoba Freddy Budiman.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001. Ia kedapatan membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Pada 18 Juli 2003, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merry. Pada 20 Januari 2006, ia pernah mengajukan kasasi, tapi ditolak MA. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 14 Maret 2016 ia juga mengajukan peninjauan kembali, tapi kembali ditolak.

(Baca Juga: Eksekusi Mati akan Dilaksanakan Malam ini?)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement