Kamis 28 Jul 2016 15:15 WIB

Isi Berkas Vaksin Palsu yang Diserahkan ke Kejakgung

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara vaksin palsu siap dikirim kembali dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Ada dua berkasi akan dikirim pada Kamis (28/7) ini.

"Untuk kasus vaksin palsu, hari ini akan dikirim dua berkas perkara lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Martinus menjelaskan, berkas tersebut berisi jaringan pengepul, produksi, dan distribusi. Nantinya berkas tersebut akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas itu sendiri.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti," ujar dia.

Berkas perkara pertama kata dia telah diserahkan pada Jumat (22/7) lalu. Di dalamnya ada beberapa nama tersangka yakni pembuat vaksin palsu Rita Agustina dan Hidayat. Distributor atas nama Sutarman, Mirza, Supardji, Milna, dan Irmawati.

Sedangkan berkas kedua yang akan diserahkan berisi delapan jaringan. Yakni Nuraini selaku pembuat vaksin palsu, Sugiyarti selaku pengumpul botol bekas, dan selalu distributor  Riyan, Syahrul, Bidan Melly, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita.

Sedangkan berkas ketiga diisi enam jaringan yakni Syafrizal dan Iin sebagai pembuat vaksin palsu. Sedangkan distributor diisi Seni, M Farid, dr Ade, dan Juanda.

Sayangnya Martinus enggan menjawab saat ditanyakan siapa otak yang pertama kali memiliki ide memalsukan vaksin. Martin mengatakan nanti akan dibuka di pengadilan.

"Fakta-faktanya itu nanti seperti dapat ide dari mana, latar belakang apa, dari siapa, kapasitas sebagai apa, siapa di atasannya, itu semua dipetakan. Ini menjadi bahan di sidang pengadilan, itu akan terbuka," ucap dia menjelaskan.

(Baca Juga: Berkas Perkara Vaksin Palsu Diserahkan ke Kejakgung)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement