REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang atas kasus bom bunuh diri pada Selasa (5/7) lalu di Mapolres Solo. Enam tersangka tersebut yakni berinisial H, HAR, AH, CB, WI, dan ZU.
"Pada 19 Juli dilaksanakan penangkapan terhadap dua tersangka, H dan HAR," ujar Martinus melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (28/7).
Selanjutnya Martinus menyatakan dilakukan penangkapan kembali terhadap empat orang lagi pada Jumat (22/7). Empat orang ini berinisial AH, CB, WI, dan ZU.
Martinus memaparkan tentang kronologis sebelum terjadinya bom bunuh diri. Tersangka Hariyanto (HAR) mengakui bahwa dirinya diperintahkan Hamzah untuk mencarikan kontrakan bagi Andika dan Nor Rohman.