REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang atas kasus bom bunuh diri pada Selasa (5/7) lalu di Mapolres Solo. Enam tersangka tersebut yakni berinisial H, HAR, AH, CB, WI, dan ZU.
"Pada 19 Juli dilaksanakan penangkapan terhadap dua tersangka, H dan HAR," ujar Martinus melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (28/7).
Selanjutnya Martinus menyatakan dilakukan penangkapan kembali terhadap empat orang lagi pada Jumat (22/7). Empat orang ini berinisial AH, CB, WI, dan ZU.
Martinus memaparkan tentang kronologis sebelum terjadinya bom bunuh diri. Tersangka Hariyanto (HAR) mengakui bahwa dirinya diperintahkan Hamzah untuk mencarikan kontrakan bagi Andika dan Nor Rohman.
Selanjutnya Hariyanto juga diperintahkan Hamzah untuk menukarkan sebuah motor yang nantinya akan digunakan Nor Rohman dan Andika ke Bekasi. Di bekasi, Nor Rohman dan Andika bertemu dengan Abu Musab.
Kemudian sekitar bulan Desember, Agus (A) mengaku Nor Rohman menemuinya dan mengaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nor Rohman meminta bantuan untuk dicarikan tempat bersembunyi dan pekerjaan. "A mengenalkan NR pada saudaranya W, NR mengaku bernama Bayu,"ujar Martinus.
Kemudian Wawan mengenalkan Nor Rohman alias Bayu pada Winarno dan istrinya Zubaidah. Nor Rohman bekerja sebagai pembuat paving block dan bekerja di kandang ayam yang dikelola Zubaidah. "Wi dan Zu tidak mengetahui bahwa Bayu adalah NR DPO yang sedang dicari. Mereka baru mengetahuinya setelah Agus minta maaf," Mabruujar Martin.
Namun tambahnya dari enam orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan tiga di antaranya berstatus sebagai saksi. Yakni Winarno, Zubaidah, dan Wawan. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah, Hariyanto dan Agus.
(Baca Juga: Ini Identitas Pelaku Bom di Mapolres Solo )