REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menilai tidak ada salahnya jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.
Bahkan menurutnya TNI mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang lebih tegas dan jelas dalam melumpuhkan target sasarannya. Setiap personel TNI diwajibkan mengikuti SOP itu dengan baik.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, TNI Ketika targetnya sudah terpojok, tidak asal tembak. Tapi terlebih dahulu memberi peringatan bahwa target tersebut sudah terkepung.
"Dia (TNI) kalau targetnya sudah terkepung harus berteriak, anda sudah terkepung supaya menyerah, kalau tidak menyerah akan ambil tindakan. Itu minimal diulang tiga kali," kata pria yang akrab disapa Romo Syafii tersebut di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).
Jika peringatan tersebut tidak diikuti, lanjut anggota Komisi III DPR tersebut, maka akan melesakan tembakan peringatan. Jika tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan juga, baru akan ditembak, itu pun mendatar.
"Jelas SOP-nya, malah gak macam polisi asal tembak saja. Anggota apapun ditembak, anggota intel TNI ditembak. Itu bukan tertembak lho, ditembak. Makanya saya sekarang lebih takut dengan keganasan polisi," ujarnya.