REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tiga remaja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nekad menghabisi Wawan (18 tahun) dan menenggelamkan jasadnya di Kali Cilemahabang, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Bekasi. Aksi pembunuhan yang didahului pengeroyokan itu dipicu oleh dendam para pelaku terhadap korban.
Kematian Wawan terungkap saat warga menemukan mayatnya yang mengambang di aliran Kali Cilemahabang pada Jumat (22/7) pukul 08.30 WIB. "Korban ditemukan mengambang di kali dengan kondisi kaki, tangan, dan lehernya terikat, serta dalam keadaan luka-luka," kata Kapolresta Bekasi, Kombes M. Awal Chairuddin di Bekasi, Kamis (28/7).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AA (15 tahun). Menurut keterangan AA, korban meninggal setelah dianiaya beramai-ramai oleh AA dan rekannya, A, yang saat ini masih berstatua DPO.
Pengeroyokan warga Cikarang Utara itu terjadi pada Rabu (20/7) di pemakaman umum di pinggir Kali Cilemahabang. Selain kedua tersangka tersebut, aksi pengeroyokan juga ikut dibantu oleh FS alias I (17 tahun).
"Polisi sudah menangkap dua pelaku berinisial AA (15 tahun) dan FS alias I (17 tahun). Satu pelaku lain yang berinisial UNI alias A masih berstatus DPO," kata Awal. Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi pembunuhan tersebut karena memiliki dendam pada korban yang telah mengambil dan menjual mesin motor milik para pelaku.
Para pelaku memancing korban datang ke TKP dengan cara menjebak korban seolah-olah hendak membeli mesin sepeda motor yang diiklankan korban lewat jejaring sosial Facebook. Begitu korban sampai di pinggir kali, para pelaku langsung menganiaya korban dengan cara dipukuli dan diinjak-injak. Ketiga pelaku juga mengikat kaki korban dengan tali tambang lalu menyeretnya ke pinggir kali Cilemahabang.
Sesampainya di pinggir kali, para pelaku lalu mengikat tangan korban dengan tali, serta menjerat leher korban dengan ikat pinggang. A sempat mengecek hidung dan denyut nadi korban, dan ternyata korban belum meninggal dunia.
Tersangka A dan AA kemudian sepakat melempar korban yang sudah tidak berdaya ke dalam kali Cilemahabang, Desa Mekar Mukti. Setelah itu, ketiga pemuda tanggung itu pergi meninggalkan korban. Mayat korban baru ditemukan oleh warga dua hari kemudian di aliran sungai yang sama.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana jeans warna coklat, satu buah gesper warna hitam, seutas tali sweater warna hitam, satu buah kaos warna cream, seutas tali sepatu warna biru, gelang karet warna hitam, sandal jepit warna hitam, satu lembar uang tunai pecahan Rp 5000, satu lembar uang tunai pecahan 2000, dan seutas tambang plastik warna merah.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan 12 tahun penjara.