REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu terpidana asal Medan, Okonkow Nonso Kingsley dipastikan masuk dalam daftar yang akan dieksekusi pada Jumat (29/7). Terkait hal ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan.
"Ini saya sudah di Cilacap untuk eksekusi mati Okonkow Nonso Kingsley," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik, Kamis (28/7).
Okonkow Nonso Kingsley merupakan terpidana pengimpor 1,1 kilogram heroin melalui Bandara Polonia Medan. Ia ditangkap pada 19 Mei 2004. Okonkow dipastikan akan menghadapi juru tembak dari Polri usai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dua kali ditolak.
Taufik mewakili tim Kejari Medan akan mendampingi prosesi eksekusi warga negara Asal Nigeria itu. Menurutnya, semua persiapan sudah dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut. "Untuk hal-hal teknis nanti saya kabari lagi ya," ujar dia.
Persiapan eksekusi mati ini diketahui setelah pria berusia 33 tahun tersebut dikirim ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu. Di Sumatra Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru satu dari tujuh terpidana mati, yakni Okonkow. Enam orang lain masih menunggu upaya hukum selanjutnya, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.