Kamis 28 Jul 2016 19:45 WIB

Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Mahkamah Agung. Pengunduran itu dilakukan Nurhadi dengan mengajukan pensiun dini dari jabatannya sekaligus dari aparatur sipil negara (ASN).

Perihal itu pun dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. "Ya benar Pak Nurhadi ajukan pensiun dini pekan lalu," kata Suhadi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/7).

Menurut Suhadi, surat pengunduran itu telah diproses oleh MA dan diteruskan ke Presiden. "Jumat lalu dan sudah diteruskan MA kepada presiden," ujarnya.

Namun, Suhadi tidak mengungkapkan alasan pengunduran diri Nurhadi tersebut. Menurutnya, surat pengajuan pensiun dini yang dilakukan Nurhadi merupakan hak prerogratif Nurhadi sebagai pegawai ASN. Apalagi Nurhadi memenuhi kriteria untuk melakukan pensiun dini.

"Syaratnya kan harus sudah 20 tahun bekerja, kedua dia berumur 50 tahun ke atas kalau 20 tahun belum memenuhi. Nah kedua-keduanya dia udah memenuhi itu makanya MA meneruskan itu ke Presiden," ujarnya.

Suhadi enggan mengomentari saat disinggung alasan mundurnya Nurhadi karena namanya kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus. "Ya barangkali pertimbangan menghadapi permasalahan hukum, mungkin lebih fokus ke sana, supaya lebih fokus kan," ujarnya

Diketahui, saat ini Nurhadi berusia 59 tahun. Sementara batas usia pensiun ASN bagi pimpinan tinggi atau eselon tinggi adalah 60 tahun. Artinya, jika mengikuti aturan yang ada Nurhadi baru akan pensiun di tahun 2017. "Itu dia sebenarnya masih setahun," ujarnya.

Nama Nurhadi kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir namanya disebut dalam persidangan perkara suap terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Selain itu, KPK juga memulai penyelidikan terhadap Nurhadi. Sebagaimana dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan untuk Nurhadi. "Sudah dong, kalau tidak Jumat lalu setelah mendengarkan banyak saksi, kemudian mungkin temen-temen memutuskan untuk lakukan penyelidikan sendiri (untuk Nurhadi)," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement