REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulawesi Tengah Indra Yosvidar mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyiaarkan siaran yang tidak baik dan mendidik. Menurutnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan tayangan televisi atau siaran radio yang berkualitas.
Masyarakat pun, kata dia, harus kritis terhadap lembaga penyiaran. "Lembaga penyiaran jangan seenaknya menayangkan isi siaran yang tidak baik, yang tidak mendidik publik," kata Indra pada diskusi publik menyahuti hari Melek Media di Palu, Kamis (28/7).
Diskusi tersebut dilaksanakan mahasiswa jurusan komunikasi yang tergabung dalam Komunitas Intelektual Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kinesik) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Tadulako Palu.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Senat Rektorat Untad Palu pada Kamis tersebut menghadirkan empat narasumber di antaranya KPID dan perwakilan Gerakan Peduli Media dan Informasi Kota Palu. Kegiatan tersebut disambut antusias para mahasiswa dari berbagai fakultas di Untad Palu.
Indra mengatakan melek media sangat penting karena itu akan memberikan pemahaman dan mengajak semua pihak lebih memperhatikan dan kritis terhadap isi tayangan media saat ini. Menurut Indra, lembaga penyiaran khususnya televisi dalam menayangkan konten sudah melenceng dari tujuan berdiri suatu lembaga penyiaran.
Pergeseran itu kata Indra terjadi pada hampir semua sudut, baik dari platform, prinsip, oreintasi dan perannya. Kondisi ini menyebabkan lembaga penyiaran kerap bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku di dalam regulasi penyiaran. "Melek media merupakan kunci penting dalam menjaga moral bangsa dari pengaruh media saat ini," katanya.
Mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah itu mengatakan lembaga penyiaran cenderung hanya mengejar profit sehingga berpotensi abai terhadap etika penyiaran. Tidak heran kata Indra, lembaga penyiaran masih berpatokan pada rating yang dibuat Nielsen.
"Otomatis produk atau konten yang ditayangkan lebih banyak berdampak negatif terhadap masyarakat khususnya terhadap remaja dan anak-anak," katanya.
Indra mengakui bahwa kewenangan KPI dan KPID yang diberikan oleh undang-undang belum memberikan efek jera kepada lembaga penyiaran yang melanggar. "Mudah-mudahan perubahan undang-undang penyiaran nanti, kewenangan KPI dan KPID semakin kuat sehingga lembaga penyiaran benar-benar mematuhi regulasi yang ada," katanya.