Jumat 29 Jul 2016 07:43 WIB

Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap Meningkat 113 Persen

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan teguran berupa lisan terhadap masyarakat yang memasuki kawasan sistem ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta. Namun, selama dua hari pelaksanaan tahap uji coba sistem pengganti 3 in 1 tersebut, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

"Selama dua hari, yakni tanggal 27 Juli dan tanggal 28 Juli 2016, pada hari kedua terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 113 persen," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Republika.co.id, Jum'at (29/7).

Budi mengatakan, pada hari pertama kendaraan yang mendapat teguran lisan hanya berjumlah 553 kendaraan. Namun, lanjut dia, pelanggaran di hari kedua masyarakat yang melanggar dan mendapatkan teguran lisan meningkat menjadi sebanyak 1.176 kendaraan.

Ribuan mobil tersebut terjaring dalam Giat Penerapan Program Pembatasan Ranmor Nomor Registrasi Ganjil-Genap tanggal 27 Juli 2016. Di antaranya, kendaraan tersebut terjaring di lampu merah jalan protokol Kuningan, jalan Sudirman-Thamrin dari blok M ke arah Kota dan sebaliknya, Jalan Gatot Subroto dari Cawang ke arah Tomang dan sebaliknya.

Budiyanto menjelaskan, rata-rata para pengendara yang ditindak tersebut beralasan belum mengetahui tentang penerapan sistem tersebut. Karena itu, selama masa tahap uji coba sistem tersebut polisi hanya memberikan teguran secara lisan terhadap masyarakat yang melanggar. "Sebagai indikator pengguna jalan selalu ingin coba-coba," ucapnya.

Seperti diketahui, penerapan tahap uji coba ganjil-genap rencananya akan dilaksanakan hingga 26 Agustus 2016 mendatang. Uji coba tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jumat antara pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara, pemberlakuannya sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus. Pada saat pemeberlakuan itu polisi tidak lagi hanya menegur tapi akan menindak tegas para pengendara yang memasuki kawasan ganjil-genap dengan cara menilang sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement