REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terbentuk pada Agustus tahun ini.
"Ya target kami, pertengahan Agustus sudah terbentuk agar bisa segera bekerja membentuk dan menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Target BP Tapera harus ada Desember tahun ini. Itu amanat UU," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menjawab pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Sebelumnya, Taufik mengaku bahwa Komite Tapera tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Tapera yang disahkan pada Februari 2016. Dikatakannya, komite tersebut akan terdiri dari berbagai kalangan yang terkait dengan Tapera.
"Seingat saya ada tujuh orang yang sudah mendaftar, ada yang dari lingkungan Kemenkeu, profesional, dari PU dan tenaga kerja," ujar Taufik.
Para pendaftar tersebut, menurut Taufik, juga akan melalui berbagai tes terlebih dulu untuk melihat kelayakan calon anggota komite tersebut.
Sesuai UU Tapera, tugas Komite Tapera adalah menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Hal tersebut akan dilaksanakan enam bulan setelah terbentuknya Komite Tapera.
BP Tapera akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera dan seluruh modal serta pekerja Bapertarum akan beralih ke BP Tapera.
"BP Tapera ini mirip seperti BPJS, tapi nantinya akan mengelola pendanaan dan fasilitasi untuk mengatasi backlog perumahaan selama ini sekitar di bawah 13 juta unit," tuturnya.
Taufik enggan merinci berapa potensi dana kelolaan Tapera per tahunnya, termasuk dana Bapertarum yang ada selama ini."Wah itu teknis," ujarnya.