Jumat 29 Jul 2016 17:04 WIB

Luhut Ditantang Lanjutkan Penghentian Reklamasi Pulau G

Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggantian posisi Menteri Koordinator Kemaritiman dari Rizal Ramli menjadi Luhut Binsar Panjaitan dinilai akan mengubah kebijakan tentang penghentian reklamasi Pulau G. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan kinerja dan kebijakan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan.

“Kami menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (29/7).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pun menantang Luhut untuk berani bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Luhut juga ditantang melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya yakni dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

Luhut, kata Tigor, harus berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan Teluk Jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha atau pengembang reklamasi.

“Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang,” kata Tigor.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut hendaknya juga mendukung penuh pemberantasan grand occupation reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga pihak pengembang reklamasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement