REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Sektor Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka pencuri sepeda motor balap. Pencuri itu dikejar hingga jatuh ke parit di daerah itu.
"Saat lima anggota kami dibantu warga melakukan pengejaran, sepeda motor tersangka menabrak pagar bengkel las. Tersangka masih berusaha kabur tapi malah tercebur di parit dan berhasil ditangkap," kata Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rmd (36 tahun), warga Jalan Sarigading Darat. Dia beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil kabur saat kejadian.
Sekitar pukul 22:30 WIB pada Kamis (28/7), Rmd dan rekannya mencoba mencuri sepeda motor besar yang sedang diparkir di depan barak sewaan milik warga bernama Ebet di Jalan Walter Condrat RT 28 RW 09 Kelurahan Baamang Tengah. Mereka sempat mengangkat sepeda motor balap itu menuju pinggir jalan agar mudah dibawa kabur.
Aksi mereka ternyata diketahui warga yang langsung meneriaki mereka maling. Teriakan itu didengar anggota Polsek Baamang yang sedang berpatroli di kawasan itu dan langsung mengejar kedua pelaku.
Salah satu pelaku berhasil lolos setelah kabur ke semak-semak. Rmd yang berusaha kabur menggunakan sepeda motornya, akhirnya tertangkap setelah menabrak pagar dan tercebur ke parit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Satu pelaku lain identitasnya sudah diketahui dan sedang kami kejar," tegas Made.
Rmd yang merupakan residivis kasus penjambretan pada 2009 itu mengaku baru pertama kali ini mencuri sepeda motor. Dia berdalih melakukan kejahatan itu karena himpitan ekonomi untuk membiayai istri dan anaknya.
"Saya butuh uang untuk pulang karena ibu saya meninggal, lalu diajak mencuri. Teman saya itu yang mengajak saya. Dia mantan anggota TNI," kata Rmd.
Kepolisian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian. Warga diminta tidak memarkir sepeda motor di luar daerah, khususnya saat malam hari karena sangat rawan memancing pelaku kejahatan.