Jumat 29 Jul 2016 18:07 WIB

Keuangan Syariah Resmi Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga keuangan syariah saat ini resmi memiliki lembaga ser‎tifikasi profesi keuangan syariah (LSPKS). Peresmian ini dilakukan usai Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (Foz), meluncurkan LSP KS bersama Badan Nasional Setifikasi Profesi (BNSP).

Kepala LSPKS Beny Witjaksono‎ mengatakan, lembaga ini sebenarnya telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 31 Desember 2015.‎ Bahkan sejak 18 Mei 2016 LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah khususnya perbankan syariah. Saat ini LSPKS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1 sampai tingkat 3 dan pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan.

"Ke depan akan tersedia sertifikasi kompetensi Pengawas Syariah, Syariah Guarantee Certified Analyst (Penjaminan), Pengelola Keuangan Mikro Syariah, dan Amil Pengumpulan Dana Zakat," kata Beny dalam acara peluncuran LSPKS, di Jakarta, Jumat (29/7).

Beny menjelaskan,‎ untuk menunjang layanan setifikasi LSPKS telah menyediakan tempat ujian di Jakarta. Tempat ujian ini berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment atau uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.

Adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah, kata Beny, merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri syariah. Karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekruitmen, penempatan tugas, pengaturan renumerasi, dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien.

Sementara bagi tenaga profesional, kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya saing, pengakuan atas kompetensi diri dan meningkatkan prospek karier. Bagi pemerintah, berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

"Keberadaan LSPKS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri, dan regulator dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," kata Beny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement